PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax 95 dan Pertamax Plus 95 pada 16 November 2016. Kenaikan harga tersebut berkisar antara Rp 50 sampai Rp 250 per liter.
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kenaikan Pertamax 92 dan Pertamax Plus 95 seiring kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP).
"Harga Pertamax dan Pertamax Plus naik mulai 16 November, ada sedikit kenaikan HIP-nya," kata dia di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, (16/ 11/2016).
Dia menyebutkan kenaikan harga Pertamax terjadi di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu sebesar Rp 100 per liter. Kemudian di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar Rp 250 per liter.
"Untuk BBM jenis lain, seperti Pertalite, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite masih tetap," ucap Wianda.
Wianda yakin, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Plus tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk beralih ke Premium dan BBM perusahaan asing, karena kenaikannya kecil dan masih kompetitif.
"Kondisi harga masih kompetitif mudah-mudahan tetap diterima masyarakat karena kenaikan tidak besar," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar